Jumat, 17 April 2020

Materi Fikih kelas 8 Semester Genap

A.      SHADAQAH

1.  Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
         Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah.

Pemberian shadaqah hendaknya benar-benar ikhlas, jangan sampai ada rasa riya’ atau pamrih. Kemudian setelah shadaqah diberikan kita tidak boleh menyebut-nyebut pemberian kita lebih-lebih memperolok-olok si penerima shadaqah. Karena hal tersebut dapat menghapus pahala shadaqah. Sebagaimana Firman Allah: 
         Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 264)

2.  Hukum Shadaqah
Hukum shadaqah adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun begitu pada kondisi tertentu shadaqah bisa menjadi wajib. Misal ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon shadaqah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa.
Pada dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau tidak, bisa memberikan shadaqah sesuai dengan apa yang dimiliknya. Karena apa dalam shadaqah dalam arti yang luas tidak sebatas hanya berupa materi. Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa di antara kamu tidak sanggup memelihara diri dari api neraka, maka bersedahlah meskipun hanya dengan sebiji kurma, maka barangsiapa tidak sanggup maka bersedekahlah dengan perkataan yang baik.” (HR. Ahmad dan Muslim)

3.  Rukun Shadaqah
           Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a.    Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya)
b.    Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c.    Ijab dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian
d.   Barang yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.

4.  Hilangnya Pahala Shadaqah
Dari ayat al-Qur’an surat Al-Baqarah: 264 sebagaimana disebutkan di atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasnnya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan: 
a.  Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-     ungkitnya 
a.    baik kepada si penerimana maupun kepada orang lain.
b.    Menyinggung hati si penerima shadaqah.
c.    Riya’ atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.

5.  Manfaat Shadaqah.
          Ada banya sekali hikmah atau manfaat dari amalan shadaqah, di antaranya:
a.    Dapat membantu meringankan beban orang lain
b.    Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama
c.    Sebagai Obat penyakit
d.   Dapat meredam murka Allah dan menolak bencana, juga menambah umur.
e.    Memperoleh Pahala yang Mengalir Terus
f.     Akan dilapangkan rejekinya
g.    Menghapus Kesalahan

6.  Perbedaan dan Persamaan antara Shadaqah dengan Infaq
       Shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rejeki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq atau shadaqah.

B.       HIBAH

1.   Pengertian Hibah dan Hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian    sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa.

2.   Hukum Hibah
Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.
a.    Wajib
       Hibah suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
b.    Haram
Hibah menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan sebaliknya).
c.    Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.

3.   Rukun Hibah
      Rukun hibah ada empat, yaitu :
a.    Pemberi hibah (Wahib)
b.    Penerima hibah (Mauhub Lahu)
c.    Barang yang dihibahkan.
d.   Penyerahan (Ijab Qabul)

4.   Syarat-syarat Hibah
a.    Diberikan atas kemauan sendiri
b.    Pemberinya bukan orang yang hilang akal (mabuk atau gila)
c.    Barang yang diberikan dapat dilihat (wujud)
d.   Dapat dimiliki oleh penerima hibah

5.   Ketentuan Hibah
a.    Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah.
b.    Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya

6.   Hikmah Hibah
a. akan terhindar dari sifat kikir atau bakhil
b. akan terbentuk sifat dermawan bagi pemberi hibah
c. akan dilapangkan rejekinya dan dimudahkan urusannya.

C.      HADIAH

1. Pengertian Hadiah dan Hukumnya
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.

Rasulullah saw. bersabda :
      "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi" ( HR. Abu Ya'la )

2. Hukum Hadiah
Hukum hadiah adalah mubah. Nabi sendiri juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:
      "Rasulullah saw menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)

3. Rukun Hadiah
      Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
a.     Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya)
b.    Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c.     Ijab dan qabul
d.    Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual

4. Hikmah dan Manfaat Hadiah
a.     Akan mendidik seseorang untuk selalu menepati janji
b.    Akan mendorong seseorang untuk berprestasi
c.     Akan terhindar dari sifat iri dan dengki.

D.      PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SHADAQAH, HIBAH & HADIAH
           Persamaan:
        1. Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi
        sebagian harta kepada orang lain
  2. Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima

Perbedaan:
  1. Shadaqah diberikan oleh seseorang atas dasar untuk mencari ridha Allah semata
  2. Hibah diberikan kepada seseorang atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin mempererat tali silaturrahim
  3. Hadiah diberika kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai
  4. Hukum asal shadaqah adalah sunnah sementara hibah dan hadiah adalah mubah

MATERI HAJI DAN UMRAH

A.    Pengertian Haji
Menurut bahasa kata Haji berarti menuju, sedang menurut pengertian syar’i berarti menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu ibadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah  fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
1.      Dalil Al Qur’an
Allah berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).
2.      Dalil As Sunnah
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah SAW. berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim).
     3.      Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari'atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
      B.     Syarat, Rukun dan Wajib Haji
      1.      Kondisi diwajibkannya Haji:
             a.       Islam
             b.      Baligh
             c.       Berakal
            d.      Merdeka
            e.       Kekuasaan (mampu)
    2.      Rukun Haji
         a.       Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
      b .   Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (kea rah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
     c.       Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf Ifadhah)
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).
Macam-macam Thawaf:
      1)      Thawaf Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
      2)      Thawaf Tamattu’ yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah)
     3)    Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
    4) Thawaf Ifadha yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah. Thawaf Ifadha merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.   
d  d.      Sa'i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
Syarat melakukan sa’i adalah sebagai berikut :
       1)      Dilakukan dengan diawali dari bukit Shafa, kemudian diakhiri di bukit Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung 1 kali, sementara kembalinya orang tersebut dari bukit Marwah ke bukit Shafa juga dihitung 1 kali.
       2)      Dilakukan sebanyak 7 kali.
      3)      Waktu sa’i adalah sesudah thowaf rukun maupun qudun.
     e.       Tahallul artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai
     f.       Tertib yaitu berurutan
3.      Wajib Haji, Yaitu sesuatu yang harus dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena dapat diganti dengan  dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang harus dikerjakan:
       a.       Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya Haji. Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
     1)      Miqat zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah. 
    2)      Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah, maka: 
  1.      Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”
  2.       Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
  3.      Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
  4.     Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
  5.       Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”.
      b.      Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
     c.       Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
   d.      Melempar jumrah 'aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
      e.       Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan 'Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap jumrah.    
      f.       Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
     4.      Sunat Haji
       a.       Ifrad, yaitu mendahulukan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
       b.      Membaca Talbiyah
     c.       Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika awal datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di Arafah.
       d.      Shalat sunat ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
        e.       Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
f.       Thawaf wada ', yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
    C.    Manasik Haji
    1.      Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah), Mandi dan berwudlu, Memakai kain ihram kembali, Shalat sunat ihram dua raka'at, Niyat haji, Berangkat menuju Arafah, membaca talbiyah, shalawat dan doa.
     2.      Di Arafah, waktu masuk Arafah berdo'a, dan berwukuf, (tanggal 9 Djulhijjah)
      a.       Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak.
   b.  Waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah.
     c.       Berangkat menuju Muzdalifah sehabis Maghrib
    d.      Tidak terlalu lama (mabit) di Muzdalifah sampai lewat tengah malam
     e.       Berdo'a waktu berangkat dari Arafah
   3.      Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah), berdo'a dan Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah kemudian Menuju Mina.
  4.      Di Mina, berdoa, melontar jumroh dan bermalam (mabit) pada saat melempar jumroh, yang dilakukan yaitu:
  a.       melontar jumroh Aqobah waktunya setelah tengah malam, pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah 
   b.      melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
   c.       Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
   d.      Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal).Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli istri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan akan pergi ke Mekkah untuk thawaf Ifadah dan sa'i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
   e.       Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, terus ke mekkah, ini yang dinamakan naffar awal.
f.       Bagi jama'ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar Tsani.
   g.      Bagi jama'ah haji yang blm membayar dam harus menunaikannya disini dan bagi yang mampu, harus memotong hewan kurban.
  5.      Kembali ke Mekkah, Thawaf Ifadah, dan Thawaf Wada, Setelah itu rombangan jama’ah haji gelombang awal. bisa pulang ke tanah air
      D.    Permasalahan Kontemporer Haji
Ada permasalahan haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya :
1.    Haji tidak lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang Muslim yang ingin menjauhkan dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba, maka seorang Jama’ah haji pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak mulai pendaftaran harus lewat perbankan.
2.    Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab.
Umat Islam Indonesia kebanyakan adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi pelaksanaan Ibadah haji kurang-lebih 2 juta umat manusia dari penjuru dunia kumpul di Makkah, ini sangat sulit menghindari persentuhan kulit tersebut, maka jalan yang ditempuh adalah intiqolul madzhab.
    3.    Penundaan masa haidl bagi wanita
Pada dasarnya ada dua faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk  memakai obat pengatur siklus haid, yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah.    
    4.    Permasalahan miqod,
ada 2 macam miqot, yaitu : Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat: (1) Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah  (2) Al Juhfah, miqot penduduk Syam, (3) Qornul Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed, (4) Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman, (5) Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot pendudk Irak. Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.
Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot.  Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam
     E.     Macam-macam Haji
     1.      Ifrad
Yaitu ihrom untuk haji saja dahulu dari miqotnya, terus diselesaikannya pekerjaan haji. Lalu ihrom lagi untuk umroh, serta terus mengerjakan segala urusannya. Berarti dalam hal ini mendahulukan haji daripada umroh, dan inilah yang lebih baik.adapun cara pelaksanaanya adaalah sebagai berikut:
a.ihram di sertai niat haji ifrat dan sholat sunnah ihram
b.jamaah menuju mekkah sambil membaca talbiyah sampai ke masjidil haram kemudian melaksanakan tawaf qudum.
c.pada tanggal 8 zulhijjah jamaah haji dtang ke padang arafah ,untuk wukuf,setelah itu kemudian menuju muzdalifah untuk bermalam dan mencari batu kerikil untuk melempar jumrah setelah sampai ke mina ,kemudian melakukan tawaf ifadah di lanjutkan dengan sai dan tahalul
d. setelah selesai haji kemudian melakukan umrah.bagi yang berada di tanah haram harus keluar sampai tan”im atau ji”ranah untuk ihram umrah
e.ketika akan meninggalkan mekah ,terlebih dahulu mengerjakan tawaf wada.
2.      Tamattu’
Yaitu mendahulukan umroh daripada haji dalam waktu haji.cara melaksanakannya sebagai berikut:
      a.       ihram umrah di sertai niat dari migat
    b.      jamaah menuju ke mekkah dengan membaca talbiyah kemudian memgerjakan tawaf umrah ,sa”i dan tahalul dengan memotong rambut.maka selesailah umrah dan memakai pakain biasa.
    c.     Pada tanggal 8 dzulhijjah jamaah berihram haji dari tempat masing-masing itu menginap di muzdalifah ,lalu ke mina untuk melempar jumrah, kemudian tawaf ifadah ,sa”i dan tahalul .
     3.      Qiran
Yaitu dikerjakan bersama-sama antara haji dan umroh dalam satu waktu sekaligus.adapun cara melaksanakannya sebagai berikut:
     a.       Ihram di sertai niat untuk haji dan umrah dari miqat di lanjutkan sholat 2rakaat.  
     b.      Dalam melaksanakan tawaf ,sa’I dan tahalul hendaklah di niatkan sekaligus untuk haji dan umrah.
Syarat Wajib Haji
Adapun syarat wajib haji:
         a.   Islam
        b.      Baligh
        c.       Berakal (Dewasa)
        d.      Merdeka
        e.       Mampu atau kuasa
Syarat syah haji
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal
D.    Merdeka
Larangan bagi jamaah pria dan wanita
a.       Memotong dan mencabut kuku
b.      Memotong atau mencukur rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya ,menyisir rambut kepala (karena di khawatirkan rontok rambutnya),mencabut bulu hidung dan sebagainya.
c.       Memakai harum –haruman pada badan, pakaian,maupun rambut kecuali yang telah di pakai sebelum ihram.
d.      Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ber ihram
e.       Mengadakan perkawinan ,mengawinkan orang lain, menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar.
f.       Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersetubuh .orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum bertahalul awal maka hajinya batal.
g.      Mencari maki ,mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata yang kotor dll.
h.      Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah haram.
Jamaah yang melanggar suami isri
Bila bersetubuh suami istri dilakukan sebelum tahalul awal, maka hajinya batal dan ia wajib membayar kafarat (denda) ia wajib menyelesaikan ibadah haji yang belum di kerjakan dan harus mengulang tahun yang akan datang adapun jenis kafaratnya memilih salah satu di antara empat kafarat berikut ini :
a.       Menyembelih binatang unta atau sapi
b.      Menyembelih tujuh ekor kambing
c.       Bersedekah seharga unta atau sapid an dilaksanakan di tanah haram kemudian di berikan kepada fakir miskin.
d.      Berpuasa seharga unta atau sapi dengan ketentuan –ketentuan tiap mud adalah satu hari puasa.
 Pengertian umrah dan hukumnya
Umrah menurut bahasa adalah sama dengan (azarotu) yang artinya berziarah atau berkunjung. Sedangkan menurut istilah syariat islam umrah adalah mengunjungi atau berziarah ka’bah di makah untuk beridah kepada allah swt dengan cara-cara tertentu.
A.      Hukum umrah ada 2 macam yaitu:
1.      Wajib,bagi orang yang pertama kali menuikan ibadah umrah dalam rangka menuaikan ibadah haji yang pertama kali.
2.      Sunnah, bagi orang yang sudah pernah melaksanakan umrah yang pertama kali dalam rangka ibadah haji.
B .syarat wajib dan syarat sah umrah
1.      Syarat wajib umrah ialah:
a.       Islam
b.      Baliqh
c.       Berakal
d.      Merdeka (artinya bukan hamba sahaya)
e.       Mampu
2.      Syarat syah umrah ialah:
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Merdeka
d.      Berakal
C. Rukun dan wajib umrah :
1. Rukun umrah
Perbedaan rukun umrah dan rukun haji adalah bahwa rukun umrah tidak ada wukuf di padang arafah dan boleh di laksanakan pada bulan apa saja sedangkan rukun haji harus wukuf di padang arafah dan harus di kerjakan pada bulan-bulan syawal, dzul qadah dan dzulhijah .
Rukun umrah terdiri dari 5 macam yaiti :
a.       Ihram dengan niat untuk ihram umrah
b.      Thawaf yaitu mengitari ka’bah 7 kali dengan niat umrah
c.       Sa’i (yaitu berlari –lari kecil antara bukit shofa dan marwa
d.      Tahalul (memotong rambut paling sedikit 3 helai)
e.       Tertib
2.Wajib umrah
Wajib umrah ada dua macam yaitu:
a.       Ihram dimulai dari miqat (hanya miqat makani saja)
b.      Meninggalkan semua hal yang diharamkan atau di larang selama melaksanakan umrah.
D. Miqat Umrah
Dalam umrah tidak ada miqat zamani karena ibadah umrah dapat di lakukan sepanjang tahun berbeda dengan haji yang di tentukan waktu-waktunya.
Sedangkan miqat makani dalam umrah pada prinsipnya sama dengan miqat mkani untuk haji yaitu tempat mulai umrah. Sebagaimana telah diuraikan dalam miqat haji.
E. Larangan umrah
Karena umrah merupakan ibadah yang khusus dikerjakan di tanah suci mekah, maka larangan –larangannya sama dengan larangan yang ada pada ibadah haji, sebagaimana telah di bahas pada bab sebelumya. Begitu juga bagi jamaah yang melanggar larangan- laranganya umrah maka harus membayar dam.
F. Tata Urutan pelaksanaan umrah
Adapun tata urutan mengerjakan umrah adalah :
1.      Ihram di sertai niat umrah di dalam hati semata mata mengharp ridho allah.
2.      Ihram harus dimulai dari miqat sama dengan miqat haji
3.      Setelah seseorang samapai di masjidil haram segera ia melakukan tawaf umrah, cara –acara syaratnya sama dengan tawaf ifadah.
4.      Sa’I antara bukit shofa dan marwa 7 kali.
5.      Tahalul dan seterusnya seperti melakukan ibadah haji.



JENIS-JENIS MAKANAN DAN MINUMAN HARAM

Secara sederhana, makanan halal adalah makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia yang dibenarkan oleh syariat Islam halalan toyyiban, sehingga makanan yang diharamkan oleh Islam tidak boleh dikonsumsi oleh manusia.

Bila mengacu pada definisi oleh Departmen Agama, makanan halal adalah suatu barang yang dimaksudkan untuk  dimakan atau diminum manusia dan serta bahan yang digunakannya adalah halal.
Landasan terkait makanan halal terdapat pada Q.S. Al-Maidah ayat 88 yang artinya, “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada Nya.”

Kriteria Makanan Halal

Sebuah makanan tergolong dalam makanan halal bila ia memenuhi beberapa kriteria. Tentunya kriteria tersebut dilandaskan pada Qur’an dan Sunnah. Lalu, apa saja kriteria makanan yang tergolong halal?
PertamaHalal Li Zatihi atau Halal dari sisi zat, yaitu sebuah makanan dan minuman tergolong halal apabila ia merupakan makanan yang bahan dasarnya berasal dari hewan atau tumbuhan yang tidak diharamkan dalam Islam. Maka dalam hal ini seperti Babi, Alkohol, dan segala makanan lainnya yang diharamkan tidak akan masuk pada kriteria ini.
Kedua, Cara memperolehnya halal, yaitu proses untuk mendapatkan makanan tersebut tidak boleh melalui proses yang diharamkan dalam Islam seperti mencuri, menipu dan sebagainya. Meskipun makanan tersebut secara zat tergolong halal namun apabila ia berasal dari hasil mencuri atau menipu maka makanan tersebut tidak masuk kategori ini.
Ketiga, Cara memprosesnya halal, yaitu cara menuju makanan itu menjadi siap makan haruslah melalui proses yang halal. Seperti ketika melakukan penyembelihan harus mengucapkan bismilah atau tidak menambahkan apapun yang berbahaya seperti bahan pewarna tekstil dan sebagainya.
B.    Makanan dan Minuman Haram
1.      Pengertian makanan dan minuman haram
a.    Pengertian makanan haram
Kata haram berasal dari bahasa Arab ( ح ݛ ݦ) Yang berarti larangan (dilarang oleh agama). Termasuk di antara luas dan fasilitas dalam syari’at Islam, Allah-Subhanahu wa Ta’ala-menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembali kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat hal ini sangat ditentukan-setelah hidayah dari Allah-dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.
Selain itu Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran, membuat tidak berdaya, serta membahayakan jiwa dan raga. Adapun makanan dari jenis daging binatang, masalah inilah yang banyak diperselisihkan oleh berbagai agama dan golongan.
Makanan yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi, dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta banyak sekali madhratnya dari pada hikmanya, sebagai contoh mengkonsumsi darah yang mengalir ini di haramkan karena itu kotor dan dihindari oleh manusia yang sehat, disampaing itu ada dugaan bahwa darah tersebut dapat menimbulkan bahaya sebagaimana halnya bangkai.
b.    Pengertian minuman haram
Minuman yang haram adalah mnuman yang tidak boleh diminum karena dilarang oleh syariat Islam. Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat   Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi  dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
Minuman yang haram secara garis besar, yakni :
1)      Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
2)      Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
3)      Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
2.      Jenis-jenis makanan dan minuman haram
a.    Jenis makanan haram
1)      Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti : bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
2)      Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya : makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
b.      Jenis minuman haram
1)      Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
2)      Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
3)      Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
3.      Dasar-dasar hukum makanan yang haram
a.       QS. Al-Maidah : 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS: Al-Maidah Ayat : 3)
b.      Hadits Nabi Muhammad SAW
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dan firmanNya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit : “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (Hadits Riwayat Muslim no. 1015)
4.      Contoh makanan dan minuman haram
a.    Bangkai (Al- Maitah)
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Artinya : “apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Lalu bagaimanakah daging bangkai bisa dinyatakan sebagai sesuatu yang diharamkan?
Di dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3 Allah SWT telah menjelaskan bahwa disebut dengan bangkai dan diharamkan untuk dimakan apabila ada hewan yang mati secara tidak wajar atau tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran islam, seperti :
·         Hewan yang mati dalam keadaan tercekik
·         Hewan yang mati karena dipukul dengan menggunakan suatu benda
·         Hewan yang mati karena terjatuh dari ketinggian
·         Hewan yang mati karena tertanduk oleh hewan lainnya
·         Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas,
Lalu bagaimana jika sebelum hewan tersebut mati kita sempat menyembelihnya? Jawabnya adalah bisa halal dan juga bisa haram. Dikatakan haram apabila hewan tersebut disembelih atas nama selain Allah SWT.
Akan tetapi Islam memberikan pengecualian terhadap 2 bangkai, yaitu ikan dan belalang, dimana bangkai dari kedua hewan tersebut adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah)
Bangkai dikatakan haram hukumnya bila dimakan adalah karena beberapa alasan, yaitu dapat menimbulkan bahya bagi agama, dan yang paling nyata adalah dampak buruknya bagi tubuh manusia. Mengapa?  Karena bangkai atau hewan yang mati karena tidak disembelih di dalam tubuhnya masih terdapat endapan darah yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
b.   Darah yang mengalir
Dalam Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145 di atas telah dijelaskan bahwa selain bangkai dan daging babi, darah yang mengalir juga diharamkan untuk dimakan. Mengapa demikian? Mengkonsumsi darah sebagai makanan atau minuman merupakan kebiasaan orang-orang jahiliyyah dahulu, dimana darah dari hewan yang terkumpul ketika mereka sembelih seperti unta maupun hewan lainnya nantinya akan mereka olah menjadi makanan atau minuman.
Oleh karena itulah Allah SWT mengharamkan darah kaum jahiliyyah tersebut. Akan tetapi terdapat beberapa pengecualian, dimana darah dihalalkan untuk dikonsumsi.
Sebagaimana Hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di atas, dimana dalam hadist tersebut menyebutkan bahwa ada 2 jenis darah yang dihalalkan, yaitu hati dan limpa.
Dalam Al- Qur’an surat Al- An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah jua diharamkan.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah pernah mengatatakan bahwa “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)
Lalu apa alasan darah haram untuk dikonsumsi? Hal tersebut berdasarkan pada analisis kimia yang menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.
c.       Babi
Makanan yang diharamkan selanjutnya adalah segala bentuk makanan yang berasal dari olahan babi. Jadi dengan demikian tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang dioalah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya sangat diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan. Lalu mengapa diharamkan?
Beberapa pendapat telah menyatakan beberapa fakta tentang babi, diantaranya :
·         Babi adalah binatang yang rakus dan tidak pernah kenyang. Babi dapat memakan segala jenis makanan yang ada didepannya baik itu kotoran, sampah yang telah membusuk dan bau, tanah, dan segala yang ada didepannya. Bahkan babi mengencingi kotorannya sendiri lalu memakannya. Dan jika perutnya telah penuh, maka babi akan memuntahkan makanan yang ada diperutnya untuk kemudian dimakannya lagi.
·         Babi memiliki kebiasaan seksual yang menyimpang, dimana mereka bisa melakukan hubungan seksual dengan sesama jenisnya (babi jantan dengan babi jantan).
·         Tubuh babi merupakan inang dari berbagai macam parasit seperti cacing pita dan cacing cacing trachenea lolipia. Selain itu, tubuh babi juga merupakan inang dari berbagai macam penyakit berbahaya seperti HIV, flu burung, flu babi, dan berbagai penyakit berbahaya lainnya.
d.      Hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT
Dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al-Baqarah ayat 173 telah menyebutkan bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya adalah haram. Mengapa ?
Secara logika telah jelas bahwa hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang diperuntukkan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah sebagai bahan konsumsi. Jadi sudah sepantasnyalah jika Allah menghendaki ketika manusia menyembelih hewan harus dengan atas nama-Nya.
Allah SWT telah berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ  وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ  وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya :
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.  Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)
e.       Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas
Menurut kesepakatan dari para ulama menyatakan bahwa hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas seperti harimau, buaya, serigala, anjing, dan hewan buas lainnya maka hukumnya haram untuk dimakan. Akan tetapi jika hewan yang diterkam tersebut ternyata masih hidup lalu kita menyembelihnya dengan menyebut asma Allah, maka hukumnya akan menjadi halal untuk dimakan.
f.       Hewan yang bertaring
Rasulullah shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
نَهَى رسولُ اللهِ ص.معَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِّنَ السِّباعِ وعَنْ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِّنَ الطَّيْرِ
Artinya : “Rasulullah saw. telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim)
Hadist di atas telah menjelaskan bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas seperti beruang, anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya adalah haram hukumnya. Lalu bagaimanakah apabila binatang tersebut bertaring akan tetapi tidak buas seperti halnya tupai dan tikus ?
Meskipun tidak tergolong sebagai hewan buas, akan tetapi tikus tergolong ke dalam jenis hewan yang menjijikkan, sehingga haram untuk dimakan, sedangkan hewan bertaring lain yang tidak termasuk dalam kategori binatang buas seperti kelinci maupun tupai, diperbolehkan untuk dimakan.
Sama halnya dengan biawak, hewan ini yang termasuk hewan buas menjadi salah satu list makanan yang haram untuk di konsumsi. Biawak yang menjadi hewan langka dan di lindungi ini adalah hewan buas meski tidak menunjukan taringnya. Daging biawak yang sering di sajikan di tempat-tempat restoran inipun seolah tak memperdulikan apakah biawak layak di konsumsi atau tidak, terlebih bagi umat muslim. (baca juga:daging biawak dalam islam)
g.      Burung yang berkuku tajam
Selain hewan yang bertaring, dalam Hadist Rosulullah Sholallahu alaihi Wassalam di atas juga mengharamkan mengkonsumsi daging dari burung yang memiliki kuku yang tajam seperti burung elang, burung garuda, dan lain sebagainya. Burung-burung tersebut biasanya memanfaatkan kuku-kuku mereka yang tajam untuk keperluan berburu mangsa, yaitu untuk mencengkeram mangsanya.
h.      Keledai jinak
Rasulullah shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ
Artinya : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda.” (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa daging dari keledai jinak hukumnya haram untuk dimakan merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat serta tabi’in. Sedangkan untuk keledai liar hukumnya boleh untuk dimakan.
i.        Al- Jalalah
Yang dimaksud dengan al-jalalah adalah semua jenis hewan baik yang berkaki dua maupun berkaki empat yang makanannya adala kotoran, baik itu kotoran manusia maupun kotoran hewan lainnya.
Hal ini merupakan pendapat mayoritas dari Syafi’iyyah dan Hanabilah yang kemudian mendaatkan penegasan dari Ibnu Daqiq Al-‘Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. Pendapat ini diperkuat dengan adanya sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلمعَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Adapun alasan mengapa Al- jallah diharamkan adalah karena adanya pengaruh dari kotoran yang dimakan hewan-hewan tersebut pada perubahan bau dan rasa dari daging dan susu yang dihasilkan dari hewan-hewan tersebut. Akan tetapi jika  pengaruh dari kotoran tersebut telah hilang, maka hukum memakan hewan-hewan tadi menjadi halal.
j.        Ad-Dhab
Sedangkan yang dimaksud dengan Ad- Dhab adalah hewan sejenis biawak, dimana haram hukumnya memakan daging hewan tersebut bagi mereka yang merasa jijik untuk memakannya. Jadi dengan demikian, memakan daging Ad- Dhab bagi mereka yang tidak jijik untuk memakannya adalah diperbolehkan. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam :
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ، فَقَالَلَا آكُلُهُ وَلَا أحَرِّمُه
Artinya : “Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
k.      Hewan-hewan yang diperintahkan oleh agama untuk dibunuh
Di dalam kitab Al- Muhalla, Imam ibnu Hazm menyatakan bahwa :
Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan.”
Adapun hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah sebagaimana hadist berikut :
Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya : “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” [HR. Muslim dan Bukhari)
Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau pernah berkata :
رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ
Artinya “Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” [HR. Bukhari dan Muslim)
l.        Hewan-hewan yang dilarang agama untuk dibunuh
Imam Syafi’i dan para sahabat beliau pernah mengatakan bahwa “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” Lalu apa saja jenis-jenis hewan yang dilarang untuk dibunuh tersebut ?
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ
Artinya : “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)
Di dalam hadist yang lain, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ
Artinya :
“Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i,  Al-Hakim, dan Baihaqi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar